RESE KE-1 MASA PERSIDANGAN II TAHUN 2026 ANGGOTA D...
Pemdes Air Senggeris memfasilitasi kegiatan Reses ke-1 masa persidangan II Tahun 2026 Anggota DPR Kabupaten Banyuasin Dapil II ibu Fahmiwati Skm
Nopi asri
Rombongan Inspektorat Kabupaten Banyuasin melalui Inspektur Pembantu (Irban) IV Azwari SPd MSi, melakukan monitoring dan evaluasi ke Desa Air Senggeris Kecamatan Suak Tapeh. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan desa, khususnya dalam penggunaan Dana Desa tahun berjalan, Senin (4/11/2025).
Kepala Desa Air Senggeris Ardiansyah mengatakan, kedatangan tim Inspektorat fokus memeriksa pembangunan jalan produksi sepanjang 1.350 meter dan satu unit plat deker yang telah selesai dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).
“Alhamdulillah, kunjungan dari Inspektorat berjalan lancar. Mereka memeriksa langsung kondisi fisik pembangunan di lapangan dan memberikan arahan agar administrasi dan pelaporan dapat disusun dengan baik,” ungkap Ardiansyah.
Selain melakukan pemeriksaan fisik proyek, tim Inspektorat juga memberikan pembinaan teknis terkait penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa. Pembinaan ini bertujuan agar seluruh aparatur desa lebih tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Kami sangat menyambut baik kehadiran tim Inspektorat. Dengan adanya pembinaan ini, perangkat desa semakin paham bagaimana membuat laporan keuangan yang benar dan transparan,” tegas Ardiansyah.
Kumpulan berita pilihan yang sedang hangat dibicarakan.
Pemdes Air Senggeris memfasilitasi kegiatan Reses ke-1 masa persidangan II Tahun 2026 Anggota DPR Kabupaten Banyuasin Dapil II ibu Fahmiwati Skm
Rombongan Inspektorat Kabupaten Banyuasin melalui Inspektur Pembantu (Irban) IV Azwari SPd MSi, melakukan monitoring dan evaluasi ke Desa Air Senggeris Kecamatan Suak Tapeh. Kunjungan ini merupakan ba...
Program PTSL pada dasarnya gratis untuk biaya pendaftaran dan penerbitan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN, namun ada beberapa biaya non-resmi yang mungkin timbul dan menjadi tanggung jawab pemohon....