RESE KE-1 MASA PERSIDANGAN II TAHUN 2026 ANGGOTA D...
Pemdes Air Senggeris memfasilitasi kegiatan Reses ke-1 masa persidangan II Tahun 2026 Anggota DPR Kabupaten Banyuasin Dapil II ibu Fahmiwati Skm
Nopi asri
Program PTSL pada dasarnya gratis untuk biaya pendaftaran dan penerbitan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN, namun ada beberapa biaya non-resmi yang mungkin timbul dan menjadi tanggung jawab pemohon.
Biaya-biaya ini termasuk biaya administrasi seperti materai dan fotokopi, biaya persiapan seperti pemasangan patok batas, biaya transportasi saksi atau petugas, serta pembayaran Pajak BPHTB jika nilai tanah melebihi ambang batas.
Biaya gratis (oleh pemerintah)
Pendaftaran di BPN, Penyuluhan, Pengumpulan data alas hak, Penerbitan SK (Surat Keputusan), Biaya utama yang digratiskan untuk proses di kantor pertanahan.
Biaya yang mungkin timbul (ditanggung pemohon). Biaya administrasi: Materai, fotokopi dokumen pendukung, dan biaya-biaya lain yang tidak termasuk dalam biaya resmi BPN
Biaya persiapan (Pra-PTSL): Pemasangan patok batas tanah dan biaya transportasi saksi atau petugas jika disepakati
Pajak: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika nilai perolehan objek pajak melebihi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Catatan penting
Pastikan Anda hanya membayar biaya yang sesuai dan sah sesuai peraturan yang berlaku. Biaya non-resmi yang diminta oleh oknum tidak seharusnya terjadi dan Anda dapat melaporkannya ke pihak berwenang.
Selalu persiapkan dana untuk biaya-biaya tambahan di luar biaya pendaftaran yang digratiskan oleh pemerintah
Kumpulan berita pilihan yang sedang hangat dibicarakan.
Pemdes Air Senggeris memfasilitasi kegiatan Reses ke-1 masa persidangan II Tahun 2026 Anggota DPR Kabupaten Banyuasin Dapil II ibu Fahmiwati Skm
Rombongan Inspektorat Kabupaten Banyuasin melalui Inspektur Pembantu (Irban) IV Azwari SPd MSi, melakukan monitoring dan evaluasi ke Desa Air Senggeris Kecamatan Suak Tapeh. Kunjungan ini merupakan ba...
Program PTSL pada dasarnya gratis untuk biaya pendaftaran dan penerbitan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN, namun ada beberapa biaya non-resmi yang mungkin timbul dan menjadi tanggung jawab pemohon....